Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Izin Usaha Toko Bangunan Yang Wajib Diperhatikan

Cara Membuat Izin Usaha Toko Bangunan Yang Wajib Diperhatikan - Bisnis apapun memang sebaiknya dibikinkan SIUP minimal dibikinkan dari kelurahan tempat tinggal Anda. Hal ini bukan hanya mengantisipasi keamanan toko namun juga membuat usaha toko bangunan Anda terdaftar oleh negara.


Dikarenakan pentingnya surat ini, kami akan paparkan untuk Anda cara membuat izin usaha toko bangunan. Berikut artikel selengkapnya.



Cara Membuat Izin Usaha Toko Bangunan
Cara Membuat Izin Usaha Toko Bangunan


Cara Membuat Izin Usaha Toko Bangunan

Toko material sebagai salah satunya wujud usaha dagang yang bisa mendapat banyak pendapatan. haruslah dibekali dengan izin usaha toko bangunan yang telah dibuat sejak awal. Untuk buka usaha ini, Anda membutuhkan Izin Membangun Bangunan (IMB) dan IMB toko material ini harus ditujukan untuk status usaha Anda, lagh bagaimana cara membuat izin usaha toko bangunan?



Alangkah lebih baiknya kalau Anda buka toko material di teritori perdagangan yang sudah diputuskan pemerintahan. Izin usaha yang perlu Anda punyai ialah:


  • NPWP (Nomor Dasar Harus Pajak)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Izin Masalah (HO)
  • dan TDP (Pertanda Daftar Perusahaan)


Anda dapat mengurusi beberapa surat hal pemberian izin usaha itu di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.


Nach, bagaimana cara ajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tersebut? Untuk usaha perorangan, Anda dapat ajukan SIUP dengan bawa document seperti berikut :


Berkas Kelengkapan Izin Usaha Toko Bangunan


  1. Formulir yang diisi secara komplet;
  2. Foto copy KTP (Kartu Pertanda Warga) penanggung jawab usaha;
  3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau domisili perusahaan;
  4. Undang-Undang Masalah (UUG) atau Izin Masalah (HO);
  5. NPWP (Nomor Dasar Harus Pajak);
  6. Nomor telephone perusahaan dan stempel perusahaan;
  7. Untuk penanggung jawab wanita, karena itu masukkan juga foto copy KK (Kartu Keluarga);
  8. Masukkan juga izin tehnis dari lembaga berkaitan jika dibutuhkan.


Dan syarat untuk ajukan TDP (Pertanda Daftar Perusahaan) yang perlu Anda penuhi ialah seperti berikut :


  • Formulir yang diisi komplet;
  • Foto copy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau domisili perusahaan;
  • Undang-Undang Masalah (UUG) atau Izin Masalah (HO);
  • Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin tehnis lainnya;
  • Bila penanggung jawab WNI, karena itu masukkan foto copy KTP (Kartu Pertanda Warga), apabila penanggung jawab WNA, karena itu masukkan paspor;
  • Foto copy NPWP (Nomor Dasar Harus Pajak).


Nach, bila perizinan-perizinan usaha di atas telah Anda punyai selengkapnya, karena itu Anda dapat mengawali usaha toko material Anda tanpa menyalahi ketentuan. Meskipun kelihatan sulit dan berbelit-belit, tetapi sebetulnya tidak sesulit yang Anda pikirkan.


Sesudah hal pemberian izin itu tercukupi, kewajiban Anda seterusnya adalah bayar pajak usaha di dinas berkaitan.


Contoh SIUP Toko Bangunan

Setelah Anda mengetahui cara membuat izin usaha toko bangunan, selanjutnya akan kami jelaskan hal penting lain sebelum memulai usaha toko bangunan. Ya kami akan membahas SIUOP, SIUP untuk perdagangan barang meliputi aktivitas jual-beli, dan untuk jasa mencakup aktivitas sewa-menyewa dan pengadaan jasa.


Berdasar Ketentuan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diharuskan untuk tiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha).


Tetapi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta bisa ajukan SIUP bila aktor usaha menginginkan, misalkan dalam rencana penuhi syarat untuk memperoleh utang perbankan atau ingin ikuti lelang/tender penyediaan barang/jasa tertentu.


Contoh SIUP Izin Usaha Bangunan
Contoh SIUP Izin Usaha Bangunan

Cara Membuat SIUP Izin Usaha Toko Bangunan


Berdasar pengkategoriannya, ada banyak tipe SIUP yang harus dipahami, salah satunya:


  • SIUP Micro

Bila perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar tempat dan bangunan.


  • SIUP Kecil

Bila mempunyai modal dan kekayaan bersih sekitaran Rp50 juta sampai Rp 500 juta di luar tempat dan bangunan.


  • SIUP Menengah

Bila perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih sekitaran Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar tempat dan bangunan.


  • SIUP Besar

Bila perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar tempat dan bangunan.


Persyaratan Permintaan SIUP

Berikut ini ada banyak persyaratan membuat SIUP untuk toko yang harus Anda ketahui, salah satunya:


  • Persyaratan Untuk Perseorangan

  1. Foto copy KTP pemegang saham perusahaan
  2. Foto copy NPWP
  3. Surat info domisili atau SITU
  4. Neraca perusahaan
  5. Materai Rp10.000
  6. Photo Direktur Khusus/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan sama ukuran 4 x 6 cm (2 helai)
  7. Surat izin yang lain berkaitan usaha yang digerakkan


  • Persyaratan Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  1. Foto copy KTP Direktur Khusus/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham
  2. Foto copy Kartu Keluarga bila penanggung jawabannya seorang wanita
  3. Foto copy NPWP
  4. Surat Info Domisili atau SITU
  5. Foto copy Akte Pendirian PT dan foto copy Surat Keputusan Legitimasi Tubuh Hukum
  6. Surat Izin Masalah (HO) dan Surat Izin Konsep
  7. Neraca perusahaan
  8. Pas-foto Direktur Khusus/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan sama ukuran 4 x 6 (2 helai).
  9. Materai Rp10.000
  10. Surat izin tehnis dari lembaga berkaitan bila disuruh


  • Persyaratan Untuk Koperasi

  1. Foto copy KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  2. Foto copy NPWP dan Foto copy Akte Pendirian Koperasi
  3. Daftar formasi Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  4. Foto copy SITU dari Pemerintahan Wilayah (Pemda)
  5. Neraca koperasi
  6. Materai sebesar Rp10.000
  7. Pas-foto Direktur Khusus/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan sama ukuran 4 x 6 (2 helai)
  8. Izin yang lain berkaitan yang lain


  • Persyaratan Untuk Perseroan Terbuka (Tbk.)

  1. Foto copy KTP Direktur Khusus/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  2. Foto copy SIUP saat sebelum jadi perseroan terbuka
  3. Foto copy Akte Notaris Pendirian dan Peralihan perusahaan dan surat kesepakatan status perseroan tertutup jadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  4. Surat info dari Tubuh Pengawas Pasar Modal jika perusahaan yang berkaitan sudah lakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  5. Foto copy Surat Pertanda Akseptasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku paling akhir
  6. Photo Direktur Khusus/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan sama ukuran 4 x 6 cm (2 helai)


Ada juga persyaratan Surat Izin Pemilik sebagai bukti tidak berkeberatan pemakaian tanah/bangunan bila aktivitas usaha yang digerakkan bukan punya sendiri. Arsip harus juga ditanda bereskan pada materai sebagai bukti kesepakatan sewa-menyewa di antara pemilik tempat dan aktor usaha.


Cara Permohonan SIUP Usaha Toko Bangunan


Berikut sebagai beberapa langkah permintaan pengajuan SIUP, salah satunya:


  • Ambil Formulir Registrasi

Dapat lewat Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Servis Hal pemberian izin di tempat. Bila ada halangan datang, karena itu Anda dapat memberi surat kuasa kepada pihak yang dipercayai.


  • Isi Formulir Registrasi

Selanjutnya, isi formulir itu dan dibubuhkan tanda-tangan di atas materai Rp6.000. lalu foto copy formulir sekitar 2 rangkap dan satukan bersama persyaratan administrasi pembikinan SIUP.


  • Lakukan Pembayaran

Kemudian, Anda lakukan transaksi bisnis pembayaran SIUP yang mana setiap wilayah ongkosnya akan berbeda.


  • Ambil SIUP

SIUP akan usai umumnya dalam waktu lebih kurang dua minggu sesudah permintaan yang mana nanti petugas dari kantor dinas akan mengontak Anda.


Berikut tadi artikel mengenai pembahasan cara membuat izin usaha toko bangunan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda yang akan memulai bisnis dibidang ini, terimakasih telah berkunjung, salam sukses selalu yaa.