Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu Developer Perumahan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Developer Perumahan, Berikut Penjelasan Lengkapnya ~ Hampir semua orang saat beli rumah lewat credit KPR tentu bermasalah dengan beberapa faksi seperti bank dan developer. Faksi bank berperanan dalam pengadaan produk KPR saat sebelum beli rumah, dan developer berperanan sebagai pengembang tempat tinggalnya, lalu apa tugas seorang developer perumahan yang sesungguhnya? Berikut penjelasan lengkapnya.


Apa Itu Developer Perumahan
Apa Itu Developer Perumahan


Tags: gaji developer perumahan, developer artinya, tugas developer perumahan, kewajiban developer perumahan subsidi, perusahaan developer adalah, daftar developer perumahan terpercaya


Pengertian Developer Perumahan

Apa itu developer perumahan? Developer sebagai satu tugas yang terkait dengan peningkatan dan pembangunan project property, baik bangunan gedung betingkat atau project perumahan.


Di mana dalam pembangunannya sediakan sarana yang diperlukan penghuninya. Untuk memperjelasnya, silahkan baca ulasan mengenai apa itu developer perumahan ini.


Untuk yang kerap menanyakan apa itu developer perumahan, developer disimpulkan sebagai pengembang. Secara pengertian developer sebagai perusahaan yang tangani project pembangunan properti dan real estate.


Developer sendiri ada yang bernaung pada pemerintahan dan ada juga yang punya perusahaan swasta. Untuk developer perumahan, mempunyai pekerjaan untuk tangani project pembangunan perumahan.


Dalam sektornya upayanya, developer perumahan mempunyai beberapa hak yang sudah tertera pada Undang-Undang Pelindungan Customer Pasal 6.


Di mana developer memiliki hak terima pembayaran atas pembangunan property sama sesuai persetujuan awalnya dengan faksi customer. Pembayaran umumnya dimulai dari pembayaran DP, pembayaran kontan atau secara cicilan /bulan sepanjang periode saat yang sudah disetujui dalam kesepakatan.


Developer memiliki hak memperoleh pelindungan hukum jika terjadi persoalan dengan customer. Developer perumahan memiliki hak lakukan pembelaan diri, jika permasalahan yang terjadi betul-betul bukan disebabkan karena faksi developer.


Selanjutnya developer memiliki hak untuk merehabilitasi nama bagusnya jika memang betul developer bukan karena khusus dalam rugi yang terjadi pada project pembangunannya. Pada Undang-Undang Pelindungan Customer juga, dimuat beberapa kewajiban dari sektor bisnis yang ditekuni developer. Di mana developer harus layani customernya secara baik.


Developer harus sampaikan info berkaitan produk yang dijajakannya secara jujur dan terang. Selalu memprioritaskan kualitas produk terbaik untuk beberapa customernya supaya customer berasa suka dan senang.


Selalu memberi peluang customer untuk ketahui referensi project awalnya, hasil project sekarang ini dan pengetesan pada produk bangunan yang sudah selesai. Developer perlu memberi agunan berbentuk ganti rugi atau ganti kerugian jika project yang ditanganinya tidak selaras ataukah bikin rugi customer.


Developer perumahan masuk ke keanggotaan real estate di Indonesia, di mana dalam performanya perlu support pertanggungjawaban yang besar. Developer dalam sektor kerjanya harus berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945. Semua ketentuan yang berjalan di Indonesia harus dipatuhi oleh developer perumahan.


Developer diharuskan untuk bertanggung-jawab untuk menukar rugi yang terjadi pada proyeknya. Di mana pergantian rugi baik yang dikarenakan oleh kerusakan pada bangunan, pencemaran lingkungan, atau rugi yang dirasakan customernya.


Asal rugi itu memang sungguh karena kekeliruan developer dengan bukti yang kuat. Tetapi jika rugi yang terjadi melalui batasan yang ditetapkan, karena itu developer perumahan mempunyai hak untuk dibebaskan dari tanggung jawabannya.


Misalkan bangunan cacat sesudah dihuni oleh sang customer. Ada kelengahan yang menyebabkan rugi, tapi disebabkan karena customer.


Selanjutnya ada penuntutan customer telah terlewatkan lebih dari empat tahun semenjak perumahan itu selesai. Karena itu developer akan terlepas akan tuntutannya.


Begitu ulasan berkenaan apa itu developer perumahan. Developer perumahan dapat disebutkan masih juga dalam cakupan usaha perdagangan, yaitu perdagangan rumah. Hingga hak, kewajiban dan tanggung-jawab developer perumahan mengarah pada ketentuan Undang Undang Pelindungan Customer.


Nah, setelah kita mengetahui apa itu developer perumahan, selanjutnya kita akan membahas jenis dan tanggung jawab seorang developer perumahan, berikut penjelasannya.


Apa Itu Developer Perumahan
Jenis-Jenis Developer


Jenis Developer

Dalam kerangka aktor usaha, pengertian apa itu developer perumahan merujuk pada perusahaan yang bekerja dalam soal penyediaan humian. Selainnya itu, developer dapat dipisah jadi dua tipe:

  • Developer perumahan bersubsidi.
  • Developer perumahan biasa.


Hak Developer

Hak developer ditata dalam Pasal 6 UU Pelindungan Customer. Lewat ketentuan itu, ada banyak hak yang harus dilaksanakan oleh aktor usaha, dalam kontek ini developer, diantaranya:


  • Hak memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan atau persetujuan berkaitan keadaan dan nilai ganti produk atau jasa yang dijualbelikan.
  • Hak memperoleh pelindungan hukum atas perlakuan customer dengan niat yang tidak bagus.
  • Hak bela diri dengan sepantasnya sebagai usaha untuk menuntaskan permasalahan perselisihan dengan customer sama sesuai hukum yang berjalan.
  • Hak lakukan pemulihan nama baik bila bisa dibuktikan rugi customer tidak disebabkan oleh produk atau jasa yang dijualbelikan secara hukum.
  • Hak yang ditata pada ketetapan dan ketentuan perundang-undangan yang lain.


Kewajiban Developer

Menurut Pasal 7 UU Pelindungan Customer, ada beberapa kewajiban yang perlu disanggupi developer sebagai aktor usaha, diantaranya:


  • Mempunyai niat baik pada jalani kegiatan upayanya.
  • Memberi info secara benar, jujur, dan terang berkaitan keadaan dan agunan barang atau jasa, memberikan keterangan berkenaan pemakaian, perawatan, dan pembaruan.
  • Perlakukan dan layani customer dengan jujur dan betul, dan tidak lakukan diskriminasi.
  • Jamin kualitas atau kualitas barang dan jasa yang dijualbelikan atau dibuat sesuai ketetapan standard kualitas yang berjalan.
  • Memberikan peluang untuk customer untuk coba atau mengetes barang atau jasa tertentu, dan memberi agunan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan itu.
  • Memberikan ganti kerugian, ganti rugi, atau pergantian atas rugi yang dirasakan oleh customer karena penggunaan, pendayagunaan, dan pemakaian barang atau jasa yang dijualbelikan.
  • Memberikan ganti kerugian atau ganti rugi bila barang atau jasa digunakan atau diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.


Tugas Developer Perumahan

Tanggung-jawab dan kepribadian developer tercantum dalam kaidah Real Estate Indonesia atau REI yang disebutkan Sapta Brata. Kaidah itu mencakup:


  • Penerapan usaha selalu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan mematuhi semua Undang-Undang atau ketentuan yang sah berlaku di Indonesia.
  • Jaga kesesuaian kebutuhan usaha dan kebutuhan pembangunan negara.
  • Menyesuaikan diri sebagai perusahaan atau lembaga swasta nasional dengan bertanggungjawab, menghormati dan menghargai karier usaha real estate, dan junjung rasa keadilan, kejujuran, dan kebenaran.
  • Junjung AD/ART REI dan menggenggam tegar sikap disiplin dan kebersamaan organisasi.
  • Anggota REI harus sama-sama menghargakan, menghargai, dan sama-sama menolong dan menghindar kompetisi kurang sehat.
  • Selalu memberi service yang sebagus-baiknya ke warga.


Ada juga konsep tanggung-jawab untuk developer dalam hukum, diantaranya:

  1. Konsep tanggung-jawab dengan dasar kekeliruan atau liability based on fault.
  2. Konsep praduga buat selalu bertanggungjawab atau presumption of liability.
  3. Konsep praduga buat tidak selamanya bertanggungjawab atau presumption of non liability.
  4. Strict liability atau konsep tanggung-jawab yang mutlak.
  5. Limitation of liability atau konsep limitasi tanggung-jawab.


Bila faksi developer atau aktor usaha dipastikan harus bertanggungjawab, sesuai pasal 19 ayat 1 UU Pelindungan Customer, developer harus lakukan ganti kerugian berkaitan kerusakan, ganti kerugian berkaitan pencemaran, dan ganti kerugian berkaitan rugi customer.


Developer dari Tanggung Jawab Aktor Usaha

Perlu dimengerti jika UU Pelindungan Customer diperuntukkan untuk menyamakan di antara posisi customer dan aktor usaha. Bila berpedoman pada Undang-Undang itu, aktor usaha bisa dibebaskan atas tanggung-jawab rugi customer jika:


  • Produk atau jasa bisa dibuktikan tidak semestinya disebarkan.
  • Kerusakan barang yang terjadi di masa datang.
  • Kerusakan barang yang terjadi karena kelengahan customer, atau melalui periode waktu penuntutan, yaitu empat tahun sesudah barang dibeli, atau melalui periode saat yang sudah diperjanjikan.


Untuk menangani persoalan itu, sesuai Pasal 7 UU Pelindungan Customer, aktor usaha harus lakukan beberapa hal. Satu diantaranya dengan lakukan niat baik.


Hak yang Dipunyai oleh Customer Developer

Adapun hak customer yang ditata dalam UU Pelindungan Customer buat menyamakan penerapan kegiatan di antara faksi customer dan aktor usaha, dalam masalah ini developer property. Secara internasional, customer mempunyai 4 hak dasar yang dianggap, diantaranya:


  • Hak memperoleh keamanan atau the right to safety.
  • Hak memperoleh info atau the right to be informed.
  • Hak pilih atau the right to choose.
  • Dan hak didengarkan atau the right to be heard.


Ada juga ketentuan hal hak customer yang tertera pada Pasal 4 UU Pelindungan Customer, diantaranya:


  • Hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan memakai barang atau jasa.
  • Hak pilih barang atau jasa dan memperolehnya sama sesuai nilai ganti, keadaan, dan agunan yang diberi.
  • Hak berkenaan info yang terang, jujur, dan betul hal keadaan dan agunan barang atau jasa.
  • Hak didengar keluh kesah dan gagasannya berkenaan barang atau jasa yang dipakai.
  • Hak memperoleh pelindungan, advokasi, dan usaha dalam menuntaskan perselisihan pelindungan customer.
  • Hak memperoleh pengajaran dan pembimbingan customer.
  • Hak dilayani atau diberlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
  • Hak memperoleh ganti rugi bila barang atau jasa tidak sesuai dengan kesepakatan atau seperti mestinya.
  • Semua hak yang ditata pada ketetapan perundang-undangan lain.


Kewajiban yang Dipunyai oleh Customer Developer

UU mengenai Pelindungan Customer tidak cuman atur kewajiban dari faksi aktor usaha saja. Tetapi, menurut pasal 5 dalam Undang-Undang itu, ada banyak kewajiban yang perlu ditaati oleh customer, salah satunya:


  • Membaca dan ikuti panduan info dan proses pendayagunaan atau pemakaian barang atau jasa supaya keamanan dan keselamatan terjaga.
  • Mempunyai niat baik pada jalani transaksi bisnis pembelian jasa atau barang.
  • Bayar sama sesuai persetujuan nilai ganti.
  • Ikuti usaha penuntasan hukum berkaitan perselisihan pelindungan customer dengan sepantasnya.


Gaji Developer Perumahan
Gaji Developer Perumahan Adalah


Gaji developer perumahan

Setelah kita mengetahui apa itu developer perumahan serta tanggung jawabnya. Sekarang kita akan membahas gaji seorang developer perumahan.


Berapakah gaji developer? Untuk besarab gaji untuk seorang developer adalah Rp 7.900.506 per bulan di Indonesia. Gaji itu akan berbeda-beda sesuai UMR dan perusahaan yang menaunginya.


Kesimpulan Apa Itu Developer Perumahan

Itu sepintas ulasan mengenai apa itu developer perumahan beserta hak, kewajiban, dan tanggung jawabannya sebagai sebuah aktor usaha. Di lain sisi, developer perumahan dikenal juga sebagai usaha validitas, karena semua kegiatan upayanya. Dimulai dari, pembelian rumah, pembangunan property, sampai marketing ke faksi warga bergesekan dengan ketentuan dan ketetapan yang diedarkan oleh pemerintahan, dalam masalah ini Undang-Undang.


Sama seperti yang sudah diterangkan awalnya, ada ketentuan itu mempunyai tujuan supaya posisi di antara faksi customer dan developer sebagai aktor usaha sama rata. Lewat ketentuan itu juga kedua pihak sanggup memperoleh referensi untuk menuntaskan permasalahan atau perselisihan apa saja dengan adil dan tidak bikin rugi salah satunya faksi.


Demikian artikel mengenai apa itu developer perumahan. Semoga bermanfaat, terimakasih.